Gibran Siap Datang Jika Diminta Hadir di Sidang PHPU

Rabu, 27 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka tetap ngantor di Balai Kota Solo pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun menegaskan akan mengikuti proses di MK. Bahkan, ia pun siap jika penggugat meminta dirinya hadir dipersidangan MK.

“Ya kita ikuti proses yang ada saja ya,” kata Gibran, Rabu (27/3).

Baca juga:

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah

Ditanya soal kemungkinan menjadi saksi dalam persidangan gugatan pemilu di MK, Gibran kembali menegaskan akan mengikuti proses hukum di MK.

Disinggung soal apakah memantau hasil sidang, ia tidak menjawab. “Ya (jadi saksi di MK) kita ikuti proses yang ada,” tandasnya.

Baca juga:

Jokowi Dilibatkan Dalam Penyusunan Kabinet Prabowo - Gibran

Diketahui, Keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dipertanyakan sang lawan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa pendaftaran putra Presiden Joko Widodo itu sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto tidak sah.

Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

Baca juga:

Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

“KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan