Gibran Buka Suara soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Kamis, 03 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adanya gugatan yang diajukan oleh PSI dan dua pemohon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membuat peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju ke arena Pilpres 2024 terbuka.
Baca Juga
Gibran, Eri, Hingga Bobby Sampaikan Rekomendasi Pemenangan Pileg dan Pilpres di 2024
Ketika ditanya soal gugatan tersebut, Gibran enggan menanggapi. Ia menyampaikan bahwa pernyataan tersebut lebih pas ditanyakan kepada yang mengunggat aturan itu.
"Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya di Balai Kota Solo, Kamis (3/8).
Gibran menegaskan dirinya fokus menjadi Wali Kota Solo terlebih dulu. Disinggung terkait peluang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, dia menegaskan hal tidak mungkin terjadi.
Baca Juga
PDIP akan Pecat Kader jika Tidak Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Gibran: Ya Bagus
"Saya fokus di Solo. Terima kasih. Kalau itu (cawapres Ganjar) tidak mungkin itu, sudah saya jawab. Umur dan ilmu saya belum cukup," kata dia.
Ditanya terkait adanya dukungan Rocky Gerung agar jadi cawapres pada 2029, Gibran menegaskan hal itu sangat bagus.
"Terima kasih Pak Roky, bagus. Ya bagus. Kepala daerah yg umurnya di bawah 40 tidak saya saja, kok yang dicurigai saya saja," katanya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim, Begini Respons Gibran