Gerindra: Guru Honorer Tidak Diangkat PNS, Bentuk Ketidakadilan Pemerintah

Kamis, 07 Maret 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Politisi Partai Gerindra, Sutan Adil Hendra, mengkritik ketidakpedulian pemerintah terhadap tenaga honorer khususnya di sektor pendidikan, karena masih banyak hanya mendapatkan kesejahteraan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

"Mereka telah memberikan pengabdian yang begitu besar, tapi sekadar ketika ada pengangkatan PNS, justru tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujar Sutan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/3).

Sutan Adil Hendra

Hal itu dikatakannya dalam diskusi "Gerindra Mendengar, Wajah Pendidikan Indonesia" di Jakarta, Rabu (6/3).

Ketua Komisi X DPR RI itu menjelaskan, honorer K2 yang belum diangkat berjumlah 351.965, sedangkan saat ini kebutuhan guru PNS sejumlah 988.133.

Menurut dia, selain tenaga K2, pemerintah dianggap kurang memperhatikan tenaga non-K yang sebenarnya mempunyai peran yang cukup penting meskipun untuk non-K hanya berada di posisi operator.

"Ini merupakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itulah persoalan guru honorer menjadi prioritas di Pemerintahan Prabowo-Sandi," ujarnya lagi.

Pimpinan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Nurul Hamidah meminta agar pemerintah bisa segera menyelesaikan carut marut yang tidak kunjung selesai tersebut. Hal tersebut, menurut dia, disebabkan terhambat penyelesaian masalah tenaga K2 semakin memperlambat penyelesaian status non-K.

Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/9). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/9). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

"Kami mengharapkan adanya regulasi untuk non k karena sampai dengan saat ini untuk non-K belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah seperti persoalan SK, termasuk juga upah yang saat ini masih seadanya," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan