Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden
Minggu, 12 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Partai Gerindra membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi UU tersebut bisa dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober 2024.
“Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan presiden)," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).
Muzani menjelaskan, UU Kementerian Negara membatasi presiden untuk mengatur jumlah menterinya. Sementara, setiap periode pemerintahan punya tantangan dan masalah yang berbeda.
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," ujarnya.
Baca juga:
Mardani Ali Sera Wanti-wanti Prabowo-Gibran soal Rencana Tambah Kementerian Jadi 40
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, hal tersebut yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," ungkapnya.
Lebih lanjut Muzani menilai, UU Kementerian Negara bersifat fleksibel, termasuk aturan yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian.
"Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," pungkasnya. (Pon)