Gerindra Berniat Uji Materi UU Ormas, APPK: Kurang Update Perkembangan Hukum

Rabu, 25 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU Ormas setelah DPR merampungkan rapat paripurna pengambilan putusan, Selasa (24/10) kemarin.

Terkait hasil tersebut, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Ormas yang baru disahkan tersebut ke MK.

Menanggapi pernyataan tersebut, advokat Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) Ridwan Darmawan menilai politisi Gerindra itu kurang update dengan perkembangan hukum di Indonesia.

"Pernyataan politisi ini menggelikan dan seakan tidak up to date dengan perkembangan hukum yang ada di Indonesia, istilah zaman now-nya tidak bergaul," ujarnya kepada awak media, Rabu (25/10).

Menurutnya, partai politik sudah lama dinyatakan sebagai entitas yang tidak punya legal standing untuk mengajukan pengujian UU di MK.

Hal itu berdasarkan Putusan MK No. 51- 52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 73/PUUXII/2014, dan Putusan MK No. 85/PUU-XII/2014. Intinya, partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan undang-undang, maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang disahkan.

"Jadi jelas partai politik, khususnya yang ada perwakilannya di DPR dan ikut mengambil keputusan dalam sebuah pengambilan putusan apakah melalui aklamasi ataupun melalui voting terkait sebuah UU, tidak punya hak gugat (legal standing) sebagai pemohon di MK," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Konsekuensi yang Terjadi Setelah Perppu Ormas Jadi UU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan