Ini Konsekuensi yang Terjadi Setelah Perppu Ormas Jadi UU

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Ini Konsekuensi yang Terjadi Setelah Perppu Ormas Jadi UU

Voting Perppu Ormas jadi UU. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang maka gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur.

"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di MK tentang Perppu Ormas," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Kurang lebih ada 35 gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat saat ini dalam tahap pembuktian. Gugatan tersebut yakni, pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon atau Penggugat maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

"Oleh karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi atau non existing," jelas Robikin.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR hari ini menyudahi polemik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perppu sebagai UU dan sisanya 131 nenolak Perppu. Dengan demikian Perppu Ormas sah menjadi UU. (Ayp)

#PBNU #Perppu Ormas #Undang-Undang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (kiri) dan Sekjen PBNU H.Amin Said Husni saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Indonesia
Konflik PBNU Memanas, Kubu Gus Yahya Tolak Muktamar Dipercepat
Seluruh jajaran tanfidziyah pendukung Gus Yahya bersikukuh muktamar tetap harus berlangsung sesuai jadwal Januari 2027
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Konflik PBNU Memanas, Kubu Gus Yahya Tolak Muktamar Dipercepat
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Gus Ipul dicopot dari jabatan Sekjen PBNU digantikan H. Amin Said Husni
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Indonesia
Tolak Pemecatan, Gus Yahya Sebut Ada Yang Menginginkan NU Pecah
Ada upaya untuk memecah belah NU melalui surat yang beredar dan menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua umum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Tolak Pemecatan, Gus Yahya Sebut Ada Yang Menginginkan NU Pecah
Indonesia
Ketum PBNU Gus Yahya Melawan, Tidak Terima Dilengserkan Lewat Pesan Berantai WA
Surat edaran itu hanya dibagikan melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) bukan melalui saluran digital NU di platform Digdaya, digital data, dan layanan NU.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ketum PBNU Gus Yahya Melawan, Tidak Terima Dilengserkan Lewat Pesan Berantai WA
Indonesia
PBNU Minta Kader tak Gampang Percaya soal Surat Pemecatan Ketum Gus Yahya
PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
PBNU Minta Kader tak Gampang Percaya soal Surat Pemecatan Ketum Gus Yahya
Indonesia
PBNU Klaim Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum Ilegal, tak Ada Tanda Tangan Pengurus Pusat
Seluruh jajaran pengurus serta warga NU di semua tingkatan diimnau tetap tenang dan memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
PBNU Klaim Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum Ilegal, tak Ada Tanda Tangan Pengurus Pusat
Indonesia
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Surat Edaran Gus Yahya bukan lagi Ketum diteken Ahmad Tajul bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Indonesia
Tegaskan Surat Syuriyah PBNU Tidak Sah, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum
Rapat harian Syuriyah Pengurus PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum mulai Rabu (26/11).
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Tegaskan Surat Syuriyah PBNU Tidak Sah, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum
Bagikan