Ini Konsekuensi yang Terjadi Setelah Perppu Ormas Jadi UU


Voting Perppu Ormas jadi UU. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang maka gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur.
"Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di MK tentang Perppu Ormas," ujar Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas dalam keterangannya, Selasa (24/10).
Kurang lebih ada 35 gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat saat ini dalam tahap pembuktian. Gugatan tersebut yakni, pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon atau Penggugat maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.
"Oleh karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi atau non existing," jelas Robikin.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR hari ini menyudahi polemik Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perppu sebagai UU dan sisanya 131 nenolak Perppu. Dengan demikian Perppu Ormas sah menjadi UU. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim Siap Beroperasi

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
