Gerindra Berniat Uji Materi UU Ormas, APPK: Kurang Update Perkembangan Hukum
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan meninggalkan podium seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU Ormas setelah DPR merampungkan rapat paripurna pengambilan putusan, Selasa (24/10) kemarin.
Terkait hasil tersebut, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Ormas yang baru disahkan tersebut ke MK.
Menanggapi pernyataan tersebut, advokat Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) Ridwan Darmawan menilai politisi Gerindra itu kurang update dengan perkembangan hukum di Indonesia.
"Pernyataan politisi ini menggelikan dan seakan tidak up to date dengan perkembangan hukum yang ada di Indonesia, istilah zaman now-nya tidak bergaul," ujarnya kepada awak media, Rabu (25/10).
Menurutnya, partai politik sudah lama dinyatakan sebagai entitas yang tidak punya legal standing untuk mengajukan pengujian UU di MK.
Hal itu berdasarkan Putusan MK No. 51- 52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 73/PUUXII/2014, dan Putusan MK No. 85/PUU-XII/2014. Intinya, partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan undang-undang, maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang disahkan.
"Jadi jelas partai politik, khususnya yang ada perwakilannya di DPR dan ikut mengambil keputusan dalam sebuah pengambilan putusan apakah melalui aklamasi ataupun melalui voting terkait sebuah UU, tidak punya hak gugat (legal standing) sebagai pemohon di MK," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Konsekuensi yang Terjadi Setelah Perppu Ormas Jadi UU
Bagikan
Berita Terkait
Ponakan Prabowo Kasih Bukti Keluar Gerindra Saat Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI
Dasco Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan Usul Prabowo
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Thomas Djiwandono Dikabarkan Keluar dari Gerindra, Demi Posisi Deputi Gubernur BI
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
Pengamat Ungkap Dampak Kepala Daerah Dipilih DPRD, hanya Partai Penguasa yang Bisa Tentukan Arah dan Picu Kompromi Politik
Ikuti Jejak Golkar, Gerindra Usulkan Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Ketua DPC Solo Terang-terangan Tolak Rencana Budi Arie Mau Masuk Gerindra
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka