Gereja Katolik di KAJ Dipastikan Tak Gelar Missa Offline Selama PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 -
Merahputih.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat keputusan untuk meniadakan Kegaiatan di Rumah Ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris KAJ Romo Adi Prasojo, Keuskupan Agung Jakarta meminta kepada seluruh gereja dibawah naungannya untuk menghentikan sementara kegiatan offline.
"Seperti misa offline, baptis, komuni, penguatan hingga komuni pertama," kata Adi dalam keterangan persnya, Minggu (4/7).
Baca Juga:
Kardinal Ungkap Alasan Enggan Terburu-buru Buka Kegiatan Peribadatan Gereja
Khusus untuk Sakramen Perkawinan, bisa dilakukan dengan memperhatikan Instruksi Mendagri yang membatasi hanya dihadiri 30 orang saja. "Harus dilakukan dengan extra hati-hati dengan penerapan protokol keaehatan yang sangat ketat," jelas Adi.
Untuk missa online, Adi meminta para pelaksana tugas untuk hati-hati dan dibatasi jumlahnya. "Optimalkan petugas di lapangan dan jangan sampai menimbulkan kerumunan," jelas Adi.
Ia berharap, kepada lingkungan gereja yang ditemukan adanya kasus COVID-19 untuk berkoordinasi dengan pihak Gereja dan Keuskupan Agung Jakarta. Menanggapi adanya kebijakan KAJ itu, umat Katolik di Jakarta menyatakan dukungannya.

Servasius Joseph (29) mengaku mendukung penuh adanya penutupan sementara kegiatan peribadatan offline di gereja.
"Ini demi kebaikan bersama. Kita bisa beribadah secara online dulu agar semuanya aman," kata Servasius yang sudah hampir dua tahun tak beribadah langsung di gereja demi alasan keamanan kesehatan ini.
Servasius mengaku tak gusar harus beribadah online. "Apalagi saya punya orang tua. Khawatir kalau diajak beribadah di gereja secara bersama-sama malah bisa tertular," kata pria yang tinggal di kawasan Tangsel ini.
Ia berharap, peniadaan misa offline ini bisa menekan angka penyebaran virua COVID-19 ini. "Jangan sampai kita mau berdoa bersama di gereha tapi malah memicu penyebaran virus yang justru berbahaya," kata Servasius.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.
Baca Juga:
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya. (Knu)