Gerebek Panti Pijat Vins 3 di Gading Serpong, Polisi Amankan Terapis hingga Tamu
Rabu, 07 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 12 terapis dan karyawan diamankan dalam penggerebekan di Vins 3 Gading Serpong itu.
"Kita juga melakukan penindakan terhadap tempat spa lainnya yaitu Vins 3 di Gading Serpong. Terhadap Vins 3 setelah kita lakukan penggerebekan kita mengamankan 12 orang, terdiri dari 4 terapis, 4 karyawan, dan 4 tamu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan di Polres Tangsel, Rabu (7/10).
Baca Juga:
PKS Minta Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan bila Panti Pijat Dibuka
Angga mengatakan, penggerebekan dilakukan Selasa (6/10) pukul 21.00 WIB di Vins 3 Lounge & Spa di Ruko Gadget A9-10 Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Awalnya polisi mendapat laporan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi. Polisi lalu mengamankan 12 orang.
Angga menyebutkan, pihaknya menggerebek tempat tersebut karena mendapatkan panti pijat itu nekat buka di tengah pandemi.
Angga menyebut Vins 3 Bar baru beroperasi sehari pasca-tutup selama PSBB. Namun, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan terhadap panti pijat itu.
"Belum lama jadi (beroperasi), kurang lebih dark 5 Oktober baru 1 hari, selama PSBB belum (buka), tanggal 5 (Oktober) buka pertama kali langsung kita amankan," ungkap Angga.

Dipanti pijat itu, Polres Tangerang Selatan banyak menemukan kondom bekas pakai.
Hasil penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang. Terdiri 4 terapis, 4 karyawan dan 4 pelanggan.
Dari hasil penggerebakan tersebut pihaknya menemukan alat kontrasepsi berupa kondom.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai," ungkapnya.
Adanya aktivitas esek-esek itu dilakukan dengan transaksi langsung di tempat.
"Jadi enggak pakai aplikasi atau order online. Transaksinya langsung di tempat," pungkasnya.
Baca Juga:
Polisi Lalu Lintas Duga Orang yang Berkerumun di Kolong Semanggi Kelompok Anarko
Para karyawan pijat dan spa itu dibayar dengan tarif Rp375 ribu hingga Rp675 dengan durasi selama 1 jam.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan karyawan dari Vins 3 Lounge and Spa.
"Untuk para tersangka karyawan Vins 3 kita jerat dengan Pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 27 tahun 2007 maksimal penjara 15 tahun dan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara maksimal empat bulan," tutupnya. (Knu)
Baca Juga: