Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Senin, 19 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat, yang muncul setelah Pilres 2024 lalu mendeklarasikan diri menjadi partai politik.
Gerakan yang dekat dengan Anies Baswedan ini menargetkan terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengakui bahwa proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah.
Baca juga:
Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan
"Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” katanya.
Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Ketiga, harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen, hingga melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar. Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar, dan kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” katanya.
Ia mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk berjiwa militan demi memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya.