Genjot Ekspor, Kemendag Ingin UMKM Pasarkan Produk Secara Daring

Kamis, 18 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pademi COVID 19 membuat ekonomi Indonesia mengalami hantaman. Termasuk ekspor nonmigas Indonesia yang mengalami penurunan pada Mei 2020. Pemerintahpun terus melakukan berbagai upaya agar penurunan kinerja ekspor nonmigas tidak semakin dalam.

Badan Pusat Statistik (BPS) melansir neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2020 surpkus 2,1 miliar dolar AS, dengan nilai ekspor 10,53 miliar dolar AS dan impor 8,44 miliar dolar AS. Nilai ekspor Mei 2020 sebesar 10,53 miliar dolar AS turun 13,40 persen dibandingkan April 2020, dan turun 28,95 persen dibandingkan nilai ekspor Mei 2019.

Sedangkan, nilai impor Mei 2020 yang mencapai 8,44 miliar dolar AS mengalami penurunan 32,65 persen dibanding April 2020, demikian juga apabila dibandingkan Mei 2019 turun 42,20 persen.

Baca Juga:

DPR Minta RAPBN 2021 Pertimbangkan Resiko Beban Utang

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, pihaknya telah merumuskan kebijakan strategis yang bertujuan untuk bisa memitigasi penurunan kinerja ekspor.

"Pandemi Covid telah berdampak ke kinerja perdagangan. Berdasarkan publikasi BPS, meski neraca perdagangan positif tapi dari sisi ekspor turun. Impor turun lebih dalam lagi. Ini perlu kita waspadai," katanya.

Ia mengatakan, strategi yang diambil diantaranya fokus mengamankan pasar ekspor utama dan memperluas pasar ekspor baru, meningkatkan daya saing, diversifikasi produk ekspor dan fasilitasi perdagangan, menggiatkan promosi ekspor dan penguatan pencitraan Indonesia, kemudian pemanfaatan e-commerce untuk produk domestik.

Layanan logistik
Layanan bongkar muat. (PT Pelindo III)

Salah satu dalam pemanfaatan e-commerce adalah pada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Pemerintah terus mendorong agar para pelaku UKM bisa meningkatkan ekspornya secara daring.

"Terlebih fenomena setelah Covid-19 ini transaksi online signifikan peningkatannya," katanya.

Baca Juga:

Ditjen PAS Sebut Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan