Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Uang Rp55 Juta

Rabu, 21 November 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Hasilnya, KPK menyita uang sejumlah Rp55 juta yang diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"KPK menemukan uang Rp55juta dari kantor bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Selama dua hari kemarin, kata Febri, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor bupati, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, juga sebuah rumah di Desa Salak 1.

"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, BBE berupa HP, cctv, dan dokumen transaksi perbankan," jelas Febri.

Sumber uang yang diterima Remigo, lanjut Febri, diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Febri mengimbau kepada kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif.

"Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta, dan Rp150 juta pada 17 November 2018.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan