Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Dokumen Anggaran Proyek

Jumat, 20 Juli 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB di Kantor dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"Proses masih berjalan siang ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pangonal, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Syahputra dan orang dekat Pangonal sebagai tersangka.

Pangonal diduga menerima suap dari Effendy terkait sejumlah proyek di Iingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Bukti transaksi sebesar Rp576 juta yang diamankan dalam OTT diduga merupakan bagian dari permintaan Bupati Pangonal kepada Effendy sekitar Rp3 milyar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp1,5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto: labuhanbatukab.go.id

Tim penyidik KPK hingga kini masih memburu Umar. KPK mengimbau Umar segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang Rp 576 juta yang dibawa kabur Umar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan