Geledah 7 Titik, KPK Temukan Kontrak Jual-Beli Gas Terkait Kasus PGN
Selasa, 04 Juni 2024 -
MerahPutih.com - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Terbaru, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Penggeledahan KPK dilakukan terhadap 4 perusahaan dan 3 rumah pribadi, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
“Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga:
Dalam penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dokumen terkait transaksi jual beli gas di lokasi pengeledahan. Tak hanya itu, penyidik juga mendapati dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucap Ali. (Pon)