Geledah 7 Titik, KPK Temukan Kontrak Jual-Beli Gas Terkait Kasus PGN
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Terbaru, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Penggeledahan KPK dilakukan terhadap 4 perusahaan dan 3 rumah pribadi, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
“Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga:
Dalam penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dokumen terkait transaksi jual beli gas di lokasi pengeledahan. Tak hanya itu, penyidik juga mendapati dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucap Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim