Gara-Gara Nurul Arifin, Guru SMA ini Harus Berurusan dengan Panwaslu
Sabtu, 10 Februari 2018 -
MerahPutih.com – Beredarnya foto salah satu bakal calon Wali Kota Bandung Nurul Arifin yang berfoto bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu guru SMA Negeri 10 Bandung beberapa waktu lalu menuai polemik. Buntutnya, Panwaslu Kota Bandung menegur para ASN tersebut karena menunjukkan ketidaknetralan ASN.
Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah mengungkapkan, pihaknya akan memberikan surat panggilan ke SMA Negeri 10 untuk menggali informasi terhadap ASN yang berfoto bersama Nurul Arifin.
“Sebelum kami kirim surat, kami sudah adakan rapat pleno terlebih dahulu,” ujar Fauziah kepada wartawan, jumat (9/2).
Pemanggilan berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait foto itu dan jadi viral di sosial media.
“Selaku Panwas kami harus tanggap dalam masalah ini, agar tidak menyebar ke ASN lain,” terang Fauziah.
Sementara itu, Divisi Penindakan Panwaslu Zaki Muhamad Zam Zam menjelaskan, pemanggilan ASN berdasarkan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) pada tanggal 27 desember 2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018.
Dari data awal yang diterima Panwas, kedatangan Nurul ke SMA N 10 Kota Bandung sebagai pemberi motivasi kepada murid. Namun, menurutnya kegiatan tersebut janggal, mengingat dilakukan di waktu Pilkada.
“Maka dari itu kami menunggu kedatangan dan kesediaan ASN untuk memberi keterangan,” terangnya.
Zaki mengaku, hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur mengenai ASN boleh berfoto dengan Bapaslon. Aturan itu, hanya sebatas surat edaran Menpan-RB.
“Untuk Bapaslon itu masih bebas, mau turun kelapangan apa sosialisasi kemana saja, karena belum penetapan dan belum dapat nomor urut,” tuturnya.
Tapi, masalahnya adalah ketika dalam kegiatan atau sosialisai bakal calon Walikota, ditemukan ASN yang menghadiri, bahkan foto bersama dengan menggunakan simbol-simbol yang melambangkan sebuah dukungan menurutnya sudah menjadi pelanggaran kode etiknya ASN.
“Untuk bapaslonnya kita sama sekali tidak mempermasalahkan,” tegasnya.
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPU Jabar Gandeng 30 Perguruan Tinggi Sosialisasikan Pilgub