Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan karena umrah di tengah bencana yang melanda wilayah tersebut. Akibat kepergiannya itu kementerian dalam negeri memberikan sanksi admintratif pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Kepergian kepala daerah saat bencana ini, membuat Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya.
"Kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Baca juga:
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," tegasnya.
Tito menegaskan peran sentral kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. Efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah.
"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ucap dia.