Ganjil Genap Berlaku Mulai Hari Ini Selama Periode Arus Balik Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 -
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan ganjil genap selama periode arus balik Lebaran mulai Jumat 12 April ini. Ganjil genap berlaku hingga 16 April 2024.
Kebijakan rekayasa lalu lintas ini diterapkan dari KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek. Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan penerapan ganjil genap saat arus balik telah disosialisasikan secara masif. Yakni sejak sebulan lalu.
Baca Juga:
Prakiraan BMKG: Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan pada Jumat Siang
"(Sosialisasi) itu sebulan sebelumnya sudah menginformasikan (ganji genap). Dan di media kami juga terus mensosialisasikan," ucapnya kepada wartawan di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (12/4).
Aan mengingatkan, aturan ganjil genap ini ada hukumannya jika melanggar. Dia mencontohkan, ribuan surat surat tilang dikirim untuk alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik Lebaran 2024 lalu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala, dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik.
Aan memastikan, ganjil genap ini untuk membagi volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan. Oleh karena itu, Aan meminta kepada pemudik untuk terus update informasi mengenai arus balik lebaran. Terlebih kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap.
"Pemudik agar ikuti update terus informasi ini di media untuk megikuti apa-apa yang harus dilakukan pada saat arus balik nanti," jelas dia. (Knu)
Baca juga:
Berikut aturan ganjil genap saat arus balik:
-Jumat 12 April pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
-Sabtu 13 April pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Minggu 14 April, hingga Selasa 16 April pukul 08.00 WIB KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.