Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Prosedur Pendaftaran

Rabu, 18 September 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Gaji KPPS Pilkada 2024 cukup menggiurkan, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Pendaftaran ini berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Para anggota KPPS akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun ini.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selama Pilkada 2024.

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak itu, diperkirakan membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS dengan masa kerja berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Baca juga:

Mandi Taubat, Niat, Tata Cara hingga Waktu Melaksanakan yang Tepat

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024
Ilustrasi kotak suara. Foto Freepik

Menurut KPU RI, honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 akan berbeda dari pemilihan sebelumnya. Dalam Pilpres dan Pileg, gaji ketua KPPS adalah Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

Untuk Pilkada 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, honor KPPS adalah sebagai berikut:

Persyaratan Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS:

Baca juga:

5 Cara Melihat Siapa yang Terhubung ke Jaringan Wi-Fi

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

Kunjungi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai wilayah kerja

Baca juga:

Cara Menghadapi Cyberstalker, Ada 8 Cara Ampuh!

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Demikian informasi mengenai gaji, persyaratan, dan cara pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan