Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Prosedur Pendaftaran


Ilustrasi kotak suara. Foto Freepik
MerahPutih.com - Gaji KPPS Pilkada 2024 cukup menggiurkan, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Pendaftaran ini berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Para anggota KPPS akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun ini.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selama Pilkada 2024.
Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak itu, diperkirakan membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS dengan masa kerja berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga:
Mandi Taubat, Niat, Tata Cara hingga Waktu Melaksanakan yang Tepat
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Menurut KPU RI, honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 akan berbeda dari pemilihan sebelumnya. Dalam Pilpres dan Pileg, gaji ketua KPPS adalah Rp 1,2 juta dan Rp 1,1 juta untuk anggota.
Untuk Pilkada 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan, honor KPPS adalah sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000
- Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000
Persyaratan Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS:
Baca juga:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia antara 17 hingga 55 tahun
- Setia pada Pancasila
- Memiliki integritas pribadi yang tinggi, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dinyatakan dalam surat pernyataan
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dibuktikan dengan e-KTP
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
- Bebas dari narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Menyertakan pas foto terbaru
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir (jika pernah)
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Kunjungi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai wilayah kerja
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024
Demikian informasi mengenai gaji, persyaratan, dan cara pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
