MerahPutih.com - Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dilansir Antara, sebanyak 5,5 juta penerima telah mendapatkan haknya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga:
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebutkan realisasi terbesar berasal dari ASN pemerintah pusat dengan nilai Rp 13,9 triliun untuk 2,35 juta pegawai.
“Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan,” Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Rincian Pembayaran ASN Pusat dan Daerah
Dikutip dari keterangan pers Kemenkeu, Rabu (3/6), alokasi pembayaran terbesar gaji ke-13 diterima pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp 7,56 triliun untuk 902.265 pegawai. PPPK memperoleh Rp 1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.
Anggota Polri menerima Rp 1,9 triliun untuk 477.433 personel, sementara prajurit TNI memperoleh Rp 3,08 triliun untuk 574.824 personel.
Pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) juga mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp 132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Baca juga:
Rupiah Loyo Tembus Rp 17.800 Dianggap Tidak Masuk Akal, Menkeu Ogah Hitung Ulang APBN
Secara keseluruhan, 8.838 satuan kerja (satker) pemerintah pusat atau 99,3 persen telah menyalurkan gaji ke-13. Untuk ASN daerah, realisasi baru mencapai Rp414,6 miliar bagi 72.854 pegawai, meliputi 546 pemerintah daerah (0,92 persen) yang menyalurkan gaji ke-13.
Pensiunan Terima Rp 9,73 Triliun
Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan dengan total Rp 9,73 triliun untuk 3,09 juta penerima. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,31 triliun untuk 2,6 juta pensiunan dan PT Asabri Rp 1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan. (*)