Gagal Syarat Internal, PDIP Sebut Nasib Gibran di Tangan Megawati
Senin, 23 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan Wali Kota Solo menuai kritik lantaran dalam aturan internal PDI Perjuangan, terdapat syarat minimal tiga tahun sebagai kader untuk maju sebagai kepala daerah. Sementara itu Gibran diketahui baru mendaftar sebagai kader partai berlogo Banteng pada September lalu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan nasib pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berada di tangan Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Baca Juga:
Ikuti Fit and Proper Test, Purnomo-Teguh Janji Lanjutkan Visi Misi FX Hadi Rudyatmo
"Ibu ketua umum, ibu Megawati Sukarnoputri, memiliki hak dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena berkaitan dengan agenda strategis partai," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Hasto menjelaskan PDIP melakukan dua cara dalam proses pencalonan kepala daerah, yakni penjaringan internal maupun pemetaan politik. Hasto mengakui untuk syarat minimal tiga tahun sebagai kader merupakan upaya penjaringan internal kader. Sementara untuk mengusung siapa yang maju harus melihat pemetaan politik.
"Jadi kita juga harus melihat apa yang menjadi harapan rakyat, melihat peta politik, melihat bagaimana ke depan," ungkap Hasto.
Baca Juga:
Massa Geruduk Kantor DPC Solo Desak Megawati Keluarkan Rekomendasi untuk Purnomo-Teguh
Menurut Hasto, cara ini menjadi komitmen PDIP dalam menyiapkan pemimpin muda. Selain itu, lanjut Hasto, cara ini pula yang dilakukan partai pemenang Pemilu dua kali berturut-turut itu terhadap Jokowi.
"Karena itu peraturan harus dilihat secara komprehensif. Di luar itu, demokrasi yang dianut PDIP adalah demokrasi perjuangan, demokrasi pancasila, demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," pungkas Hasto.(Pon)
Baca Juga:
Temui Belasan Tokoh Senior PDIP Solo, Gibran: Saya Harus Belajar Dari Mereka