FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin, Begini Sanksi dari Kemendagri

Senin, 10 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki Front Pembela Islam akan berakhir pada 20 Juni 2019. Namun sampai saat ini FPI belum mengajukan permintaan perpanjangan izin.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan SKT dari FPI.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo

"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Soedarmo menjelaskan, dalam aturan dan undang-undang yang ada, izin permintaan perpanjangan izin organisasi kapan saja bisa diurus. Bahkan ketika sudah habis masa berlaku SKT pun, izin tetap dapat diurus.

BACA JUGA: Usulkan Koalisi Dibubarkan, Partai Demokrat Mengada-ada

"Di undang-undang itu enggak ada batas waktu. Kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," ujarnya.

Syarat perpanjangan SKT juga menurut Soedarmo tetap sama dengan pengajuan SKT baru. Apabila FPI tidak mengajukan SKT, saat masa berlaku SKT lama telah habis, maka FPI dinilai sebagai ormas yang tidak terdaftar. Jika tidak terdaftar, maka FPI tidak mendapatkan sejumlah pelayanan dari pemerintah.

"Kalau ormas dapat SKT, mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah. Misal, untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Kalau ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ujar Soedarmo.

Meski 10 hari lagi SKT FPI akan habis, ormas tersebut masih bisa mengajukan SKT melebihi waktu habisnya izin. Ini lantaran tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo.

FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin setelah 20 Juni 2019. Namun, hingga mengantongi SKT yang baru, kata Soedarmo, FPI disebut tak memiliki izin sebagai ormas di Indonesia.

"Boleh juga, boleh (mengajukan setelah SKT habis). Masalahnya di undang-undang itu nggak ada batas waktu, kalau misalnya habisnya tanggal sekian, ada batas waktu sampai tanggal sekian harus mengajukan, nah itu nggak ada," tuturnya.

"Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT," lanjut Soedarmo.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

BACA JUGA: Sidak Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati Ngamuk Lihat Kelakuan Satpol PP

"Kalau ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Seperti diketahui, muncul petisi berisi dorongan menolak perpanjangan izin FPI. Meski begitu, muncul pula petisi balasan berisi dukungan kepada ormas tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan