Forum Warga Kota Jakarta Kembali Perkarakan Anies Terkait Polusi Udara
Senin, 05 Agustus 2019 -
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Anies Baswedan kembali diperkarakan akibat buruknya kondisi udara di ibu kota Jakarta.
Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mendaftarkan berkas gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8).
Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta
Nomor perkara gugatan yang dilayangkan 31 orang sebelumnya adalah 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, dengan tergugat Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait perkara yang sama.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam gugatan itu Anies sebagai gubernur dinilai tidak bertanggung jawab atas polusi yang mengotori udara Jakarta.
"Menggugat khusus kepada gubernur DKI Jakarta karena Fakta memiliki fokus terhadap pembangunan yang ada di Kota Jakarta ataupun persoalan-persoalan yang ada di Kota Jakarta ataupun kebijakan-kebijakan yang ada di Pemda DKI Jakarta," ujar Azas dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
Anies diduga telah melanggar hak asasi manusia dengan tidak memenuhi hak warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih.
Kuasa hukum FAKTA Tubagus Barito Kardianto mengatakan kliennya menggunakan konstruksi hak gugat organisasi dalam perkara ini. Sedangkan pada gugatan sebelumnya penggugat menggunakan konstruksi gugatan warga negara.
Ia mengatakan akan menampilkan berbagai bukti berupa hasil studi dan menghadirkan para ahli dalam pembuktian nantinya. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Jakarta memang tercemar polusi udara yang berbahaya bagi warganya.(Knu)
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pengamat Sarankan Pemprov DKI Belajar dari Beijing