Filep Wamafma Minta Pemekaran di Papua Harus Utamakan Kesejahteraan OAP

Rabu, 08 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan, rencana pemekaran di Papua dapat menjadi pembahasan prioritas dalam satu atau dua tahun ke depan.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, terdapat sejumlah pertimbangan terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua di antaranya adalah pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Menanggapi hal itu, senator Papua Barat Filep Wamafma menekankan, pemekaran di Papua harus menempatkan orang asli Papua (OAP) menjadi subjek utama dalam berbagai sektor pembangunan. Artinya, dengan pemekaran ini diharapkan benar-benar dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan OAP.

Baca Juga:

Pendekatan yang Akan Digunakan Pemerintah Atasi Masalah di Papua

“Saya optimistis pemekaran daerah jika direncanakan dengan baik dan tujuannya baik maka tentu akan berdampak positif juga terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Filep dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Filep mengingatkan, pemekaran di Papua harus mengutamakan pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat Papua ketimbang kepentingan-kepentingan politik dan keamanan.

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, sejumlah persoalan terkait isu keamanan, pelanggaran hukum dan HAM memiliki mekanisme dan ruang lingkup berbeda yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Selanjutnya problem-problem Papua hari ini kan banyak aspek, banyak masalah yang kaitan dengan isu-isu terkemuka saat ini, maka ruang lingkupnya berbeda penyelesaiannya. Mari kita berbicara dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, politik dan lainnya ruang lingkupnya berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua

Ia menegaskan, jika pemerintah hanya memandang aspek-aspek politik dan keamanan untuk pemekaran, ini bertolak belakang dengan kebutuhan daerah. Filep meminta pemerintah objektif memerhatikan tentang pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, Filep juga mengingatkan agar pemekaran dapat memerhatikan aspek-aspek kesiapan daerah. Menurutnya, jika aspek kesiapan daerah dikesampingkan, maka dikhawatirkan daerah otonom baru akan lahir prematur dan pemekaran daerah justru menimbulkan permasalahan baru.

“Undang-Undang Otsus yang baru saja disahkan itu aspek kesiapan daerah kan dikesampingkan. Artinya, ada aspek politik, sosial dan aspek lainnya yang menjadi bahan pertimbangan. Yang kita harapkan sebagai wakil rakyat ialah bagaimana pembangunan itu memberdayakan penduduk asli. Dalam arti, pemekaran terbentuk, tetapi orang Papua asli harus menjadi subjek utama dalam setiap sektor,” tegas Filep. (Pon)

Baca Juga:

Polda Papua Barat Tegaskan Pembakaran PT BKI Bukan oleh Kelompok Separatis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan