Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Kamis, 29 Januari 2026 -
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mengkritik keras kegagalan negara dalam mengelola karut-marut pertambangan dan lalu lintas truk di Parung Panjang, Jawa Barat. Adian menyoroti lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih regulasi yang membiarkan pelanggaran fatal terus terjadi di depan mata.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah keberadaan remaja berusia 14 hingga 15 tahun yang bebas mengemudikan truk tambang raksasa atau tronton. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata runtuhnya pengawasan kepolisian di lapangan, mengingat usia tersebut bahkan belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga:
Banjir Merendam Perumahan Subsidi di Kampung Cibunar Parung Panjang Bogor
"Kesimpulannya sederhana, kenapa anak 15 tahun, 14 tahun bisa bawa tronton? Sementara bawa motor saja belum boleh. Problemnya adalah lemahnya pengawasan kepolisian. Negara terlalu asyik menjadi pembuat keputusan, tapi tidak mampu melaksanakan keputusan itu," tegas Adian, Kamis (29/1).
Lemahnya Payung Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik. Menurutnya, SE tidak memiliki taji karena tidak memuat sanksi pidana layaknya Peraturan Daerah (Perda). Ketidakjelasan ini membuat pengusaha tambang dan awak truk kerap mengabaikan aturan tanpa rasa takut.
"Surat edaran gubernur tidak punya daya paksa untuk dipanggil. Satu sisi dia seolah-olah tegas, sisi lain tidak ada kekuatan karena dia bukan Perda. Kalau kita bicara negara, jika mengeluarkan sebuah sikap, dia harus diiringi dengan daya paksa," jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca juga:
Perumnas dan KAI Bangun Stasiun Lumpang Parayasa di Parung Panjang
Adian menekankan bahwa pemerintah pusat hingga daerah memegang tanggung jawab penuh dari hulu ke hilir. Mulai dari pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemungutan pajak, hingga pengaturan infrastruktur jalan. Ia mendesak agar negara segera mewajibkan pemegang IUP membangun jalan tambang khusus demi keselamatan warga.
"Ketika negara bilang bahwa semua pemegang IUP harus membuat jalan tambang, maka negara juga harus memastikan itu berjalan. Kalau dia memproduksi peraturan dan tidak mampu melaksanakan peraturan, ya hari itu wibawa negara hilang," pungkasnya.