Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fenomena 'No Viral No Justice, saat Keadilan Baru Muncul setelah Viral, Hukum Bekerja hanya demi Popularitas

Dwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti fenomena no viral no justice dalam berbagai kasus hukum. Ia menilai hal itu menjadi tanda adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurut Bamsoet, pembaruan hukum di Indonesia harus menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman.

"Fenomena no viral no justice merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (9/3).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai fenomena no viral no justice di satu sisi memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum dapat berubah menjadi semacam trial by social media yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

Baca juga:

Isu Munaslub Golkar, Bambang Soesatyo Mengaku Belum Tahu



"Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas," kata Bamsoet yang juga politikus Partai Golkar ini.

Bamsoet menambahkan reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih. Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

"Negara hukum yang sehat ialah negara dengan masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan," tutur Bamsoet yang juga mantan Ketua MPR ini.

Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena no viral no justice sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.

Dia mengatakan pembaruan hukum sejatinya tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat.

Fenomena ini juga menjadi bagian dari dinamika yudikalisasi politik, dengan lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau.

"Di masa depan, perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka," tutup Bamsoet.(knu)

Baca juga:

Ketua DPR Bambang Soesatyo Temui Aktivis GKI



Baca Artikel Asli