Feedloter Sapi Bisa Buktikan Secara Data, Tapi...

Rabu, 16 September 2015 - Muchammad Yani

MerahPutih Bisnis - Tim investigator dari Komisi Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Selasa (15/4), menggelar sidang pertama untuk mengumumkan 32 nama perusahaan terduga kartel daging feedloter di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Agenda selanjutnya pada tanggal Selasa, (22/9) KPPU akan kembali menggelar sidang bersama 32 nama perusahaan terduga kartel daging feedloter itu untuk melakukan pembelaan berdasarkan data yang lengkap. Artinya para terduga kartel bisnis sapi itu hanya diberikan rentan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan.

Menyikapi hal tersebut, salah satu terlapor dari PR BMT Juan Permata mengaku belum siap untuk melakukan pembelaan secara hukum, jika KPPU hanya memberikan waktu satu minggu.

"Kalau dari sisi data bisa, tapi kalau dari sisi kaitan hukum itu belum bisa. Karenakan hukumnya tidak hanya dari Undang-Undang KPPU saja, tapi juga dari aspek legalnya menyebar ke mana-mana," ujarnya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Juan mengakui pembelaan secara hukum cukup sulit untuk dapat dilakukan. Bahkan meskipun seandainya feedloter diberikan waktu lebih dari satu minggu, feedloter (penggemukan sapi) belum tentu bisa juga melakukan pembelaan secara hukum.

"Kalau dari aspek hukum kan aspeknya banyak. Kalau kapan bisa membuktikan, saya mana tau, saya bukan ahli hukum," katanya.

Kendati demikian pihaknya akan berusaha keras selama satu minggu ini untuk membuktikan dan melakukan pembelaan atas dugaan yang dilakukan oleh KPPU.

"Kita kerja keras lah dalam seminggu ini," pungkasnya. (rfd)


Baca Juga:

Feedloater Bantah Dugaan KPPU

KPPU Ungkap 32 Feedloter Nakal

KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013 

Kasus Dugaan Kartel Sapi Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Kisruh Kartel Sapi, Importir: Pemerintah Tinggal Tindak, Selesai!

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan