Feedloter Sapi Bisa Buktikan Secara Data, Tapi...
Sejumlah pengusaha penggemukan sapi (pihak terlapor) mengikuti sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabodetabek di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selas
MerahPutih Bisnis - Tim investigator dari Komisi Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Selasa (15/4), menggelar sidang pertama untuk mengumumkan 32 nama perusahaan terduga kartel daging feedloter di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Agenda selanjutnya pada tanggal Selasa, (22/9) KPPU akan kembali menggelar sidang bersama 32 nama perusahaan terduga kartel daging feedloter itu untuk melakukan pembelaan berdasarkan data yang lengkap. Artinya para terduga kartel bisnis sapi itu hanya diberikan rentan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan.
Menyikapi hal tersebut, salah satu terlapor dari PR BMT Juan Permata mengaku belum siap untuk melakukan pembelaan secara hukum, jika KPPU hanya memberikan waktu satu minggu.
"Kalau dari sisi data bisa, tapi kalau dari sisi kaitan hukum itu belum bisa. Karenakan hukumnya tidak hanya dari Undang-Undang KPPU saja, tapi juga dari aspek legalnya menyebar ke mana-mana," ujarnya di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Juan mengakui pembelaan secara hukum cukup sulit untuk dapat dilakukan. Bahkan meskipun seandainya feedloter diberikan waktu lebih dari satu minggu, feedloter (penggemukan sapi) belum tentu bisa juga melakukan pembelaan secara hukum.
"Kalau dari aspek hukum kan aspeknya banyak. Kalau kapan bisa membuktikan, saya mana tau, saya bukan ahli hukum," katanya.
Kendati demikian pihaknya akan berusaha keras selama satu minggu ini untuk membuktikan dan melakukan pembelaan atas dugaan yang dilakukan oleh KPPU.
"Kita kerja keras lah dalam seminggu ini," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
KPPU Ungkap 32 Feedloter Nakal
KPPU Monitor Adanya Kartel Sapi sejak 2013
Kasus Dugaan Kartel Sapi Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Kisruh Kartel Sapi, Importir: Pemerintah Tinggal Tindak, Selesai!
Bagikan
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM