Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya

Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung belum menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7).

Febrie diperiksa sekitar 11 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh Febrie.

Hotman Paris Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

Menurut dia, penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menyeret nama kliennya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN serta perkara di anak usaha PT Krakatau Steel.

Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan.

kata Hotman di Kejaksaan Agung, Sabtu (18/7)

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu yang dikonfirmasi adalah tuduhan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha TK. Namun, menurut Hotman, kliennya membantah tuduhan tersebut.

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai hubungan Febrie dengan Kafe De’Clan, sebuah rumah di kawasan Sentul, serta sebuah money changer yang sebelumnya telah digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Kejagung Belum Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak seorang tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan.

kata Anang

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari tiga penyidikan berbeda yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Pada penyidikan ini, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. (knu)

Baca Artikel Asli