Febri Diansyah Batal Diperiksa Hari Ini Karena Penyidik KPK Sedang Cuti
Kamis, 27 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Advokat Febri Diansyah batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus PAW anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, Kamis (27/3).
"Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Febri batal dilakukan hari ini karena sebagian penyidik KPK yang menangani kasus tersebut sedang cuti.
Baca juga:
Febri Diansyah Bingung Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku
"Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain, ya," ungkapnya.
Dengan demikian, kata eks Jubir KPK ini, pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang setelah Lebaran.
"Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah Lebaran, ya. Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Lewat WhatsApp, KPK Panggil Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Saat ini Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)