MerahPutih.com - Empat anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Keempat wakil rakyat itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
"Mereka melakukan adalah soal berita hoax pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong," kata Saor Siagian, anggota Perkumpulan Advokat Pengawal Konstitusi yang melaporkan kasus ini ke MKD, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).
Saor Siagian menilai keempat legislator itu tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai wakil rakyat sehingga tidak mengeluarkan pernyataan hoaks. Dia menyesalkan tindakan anggota Dewan ini yang begitu mudahnya menyebarkan berita tanpa ditelurusi kebenarannya sehingga mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.
"Yang kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan," ujar Saor Siagian dilansir Antara.
Pengacara itu berharap laporan ini segera diproses meskipun Ketua MKD adalah politisi Partai Gerindra sehingga harus objektif melihat kasus ini. Fahri dan kawan-kawannya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2). (*)