Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026

MerahPutih.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, Fahd terseret perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut menjadi kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Presdir Summarecon Hingga Fahd Arafiq Golkar Kena OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Soroti Riwayat Hukum Fahd

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan riwayat Fahd sebagai orang yang pernah dipidana dalam perkara korupsi dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum kali ini.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara Fahd yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik menjelaskan, secara hukum, status residivis dapat menjadi faktor yang memengaruhi beratnya hukuman apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana.

Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu,

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Fahd Terseret Kasus HGB ATR/BPN

Kasus terbaru yang menjerat Fahd berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara tersebut.

KPK menduga Fahd bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang diduga sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyebut Fahd sebagai salah satu pihak yang diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK

Tiga Kali Terseret Perkara Korupsi

Sebelum kembali berurusan dengan KPK dalam kasus HGB ATR/BPN, Fahd pernah terseret kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

Setelah itu, Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara pada 2017.

Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut perkara ini menjadi kali ketiga Fahd tersangkut kasus korupsi.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Delapan Orang Jadi Tersangka

Selain Fahd, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Mereka yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK kemudian menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (Pon)

Baca Artikel Asli