MerahPutih.com - Waketum Gerindra Fadli Zon mengatakan, setiap undang-undang tak boleh berpretensi menjadi undang-undang Dasar. Hal itu yang terjadi pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini tengah memancing penolakan di tengah masyarakat.
"Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi," kata Fadli dalam keteranganya, Selasa (16/6).
Baca Juga:
Fadli Zon Sebut Penangkapan Habib Bahar bin Smith Tindakan Diskriminatif
Ia menjelaskan, apabila dibaca naskah akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah semacam itu sebenarnya lebih tepat diajukan saat hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang.
Selain itu, dia sampaikan bahwa Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang.
"Ironisnya RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri. Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini," jelas Fadli.
Dia menegaskan, Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi.
Satu-satunya "undang-undang" yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh omnibus law.
"Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," tegas dia.
Lalu, alasan lain RUU ini perlu ditarik karena tak punya urgensi sama sekali. Terlebih, sekarang negara Indonesia sedang kesulitan menghadapi bencana pandemi corona.
"RUU ini tak punya urgensi sama sekali. Kita saat ini sedang menghadapi bencana pandemi COVID-19," kata Fadli.
Baca Juga:
Fadli Zon Duga Pemerintah 'Disetir' Sekelompok Orang Terapkan New Normal
"Dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama," ujarnya.
Fadli juga menyinggung potensi RUU ini yang bisa memerintahkan pembentukan kementerian/badan baru di luar Badan Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ia menyebut pasal 35 dan 38 yang mengatur setidaknya ada tiga badan/kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh RUU tersebut.
"Negara saat ini sedang susah. Anggaran lembaga negara yang sudah ada saja kini banyak dipotong untuk menutup defisit dan mengatasi pandemi, ini kok malah mau membentuk lembaga baru, lebih dari dua lagi. RUU ini jelas tak penting dan tidak memiliki sensitivitas krisis," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Sindir Jokowi, Fadli Zon: Peristiwa Lord M Nuh Refleksi Kekacauan Kebijakan Publik