ETLE Mobile Diklaim Lebih Canggih dan Akurat Ketimbang ETLE Statis

Rabu, 24 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meresmikan 30 kamera tilang elektronik atau ETLE mobile/portable.

Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan daerah penyangga.

Baca Juga:

Anies Berharap ETLE Ubah Perilaku Pengendara Lebih Tertib

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3).

ETLE mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto. Kemudian, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya usai diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).

Kemudian petugas melakukan analisa mana dari foto-foto atau video yang ada memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas.

"Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita, match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," katanya.

Sedangkan ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)

Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang dan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan ponsel akan terekam.

Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

"Tapi kalau yang mobile harus diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," katanya.

Berikut ini cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca Juga:

ETLE Segera Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Ditilang

Apabila telah dapat surat konfirmasi, yang empunya kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Lalu mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan