Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Anies Berharap ETLE Ubah Perilaku Pengendara Lebih Tertib

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Juli 2019
  Anies Berharap ETLE Ubah Perilaku Pengendara Lebih Tertib

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku optimistis pembaruan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Terlebih Anies berharap, dengan adanya kebijakan ETLE ini masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam berkendara di jalan raya.

"Bukan sekadar kasus penangkapannya tapi yang saya berharap itu adalah ini menjadi punya efek deteren, efek deteren itu efek pencegahan. Kenapa tertib ya satu karena ada aturan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

"Yang kedua karena ada alat yang akan bisa melakukan pengidentifikasian sampai wajah. Jadi harapannya efek deteren," sambungnya.

Kawasan tilang elektronik atau ETLE di Jakarta
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7) (Foto: antaranews)

Orang nomor satu di Jakarta itu mengungkapkan belum melakukan evaluasi terhadap sistem tilang elektronik itu. Ia pun meminta masyarakat bersabar lantaran penerapan ETLE baru diberlakukan.

"Belum. Nanti kita liat sudah jalan seminggu," tutupnya.

Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya mulai Senin (1/7) kemarin secara resmi memberlakukan sistem ETLE di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Anies Tantang Balik DPRD DKI Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Elite PDIP Berharap Keadilan Sosial Terwujud di Pemerintahan Jokowi Jilid Dua

Semenjak diterapkan ETLE Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengungkaplan, terdapat 118 kendaran terkena tilang karena ETLE. Ada 65 termasuk pelanggar pelat nomor ganjil genap. Sebanyak 107 kendaraan pelat hitam dan 10 pelat kuning ditilang dengan sistem ETLE.

“Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap," kata Yusuf di Jakarta, Selasa (2/7).(Asp)

#E-Tilang #Dirlantas Polda Metro Jaya #Anies Baswedan #Pelanggaran Lalu Lintas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Sopir Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran HI ditilang. Polisi juga menemukan pelat nomor tak sesuai peruntukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah Polda Metro Jaya ditunda. Penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE, tilang, dan pengawasan rutin tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Batal Digelar, Polda Metro Jaya Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Teknologi Baru Tilang Elektronik, Polantas Mulai Pakai Kacamata Pintar Saat Patroli
Polantas mulai dibekali kacamata pintar (smart glasses) dan perangkat ETLE Handheld saat melakukan patroli di jalan raya.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Teknologi Baru Tilang Elektronik, Polantas Mulai Pakai Kacamata Pintar Saat Patroli
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld
Operasi ETLE Handheld di Jabodetabek mencatat 172 pelanggaran dalam sehari. Polisi sebut pelanggaran lalu lintas masih tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Polda Metro Jaya Catat 172 Pelanggaran dalam Sehari lewat ETLE Handheld
Indonesia
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Polisi memperketat pengawasan knalpot brong di Jakarta. Pelanggar bisa ditilang hingga disita SIM-STNK karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Bagikan