ETLE Mobile Diklaim Lebih Canggih dan Akurat Ketimbang ETLE Statis

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meresmikan 30 kamera tilang elektronik atau ETLE mobile/portable.
Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan daerah penyangga.
Baca Juga:
"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/3).
ETLE mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto. Kemudian, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya usai diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).
Kemudian petugas melakukan analisa mana dari foto-foto atau video yang ada memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas.
"Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita, match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," katanya.
Sedangkan ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas.

Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang dan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan ponsel akan terekam.
Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
"Tapi kalau yang mobile harus diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," katanya.
Berikut ini cara pembayaran denda tilang ETLE:
1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3. Jenis pasal yang dilanggar;
4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Baca Juga:
ETLE Segera Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Ditilang
Apabila telah dapat surat konfirmasi, yang empunya kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.
Lalu mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
