MerahPutih.com - Tersangka bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Tadi saya cek ke tim yang memeriksa proses pemeriksaan sedang berjalan termasuk proses penyerahan bukti setoran ke rekening KPK sebagai pengembalian kedua oleh tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 ini yang pengembalian kedua nilainya sekitar Rp500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Diinformasikan Antara, KPK juga memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham hari ini. Menurut Febri, pengembalian uang yang dilakukan Eni tentu akan berpengaruh untuk meringankan tersangka.
Febri menjelaskan pengembalian uang dari Eni akan dituangkan pada berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara tersangka Eni Saragih. Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
"Saya kira ini tentu akan kami pertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam penanganan perkara ini karena jika tersangka atau saksi bersikap kooperatif tentu hal tersebut dihargai secara hukum juga," tandas Febri. (*)