Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Rabu, 24 Desember 2025 -
Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menertibkan 16 titik reklame yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi teknis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) yang menemukan banyak konstruksi reklame dalam kondisi berkarat dan rawan roboh di berbagai penjuru ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari fungsi perlindungan masyarakat.
Baca juga:
Mal dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Pergantian Tahun, Satpol PP Bakal Bertindak
Meski penilaian teknis dilakukan oleh instansi lain, Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak.
“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujar Satriadi dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Realisasi Target dan Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu, belasan reklame tersebut terbukti melanggar aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017.
Tercatat sebanyak 15 reklame telah berhasil dibongkar pada rentang waktu 12 hingga 19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya sedang dalam proses pembersihan.
“Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Satriadi.
Baca juga:
Mal dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Pergantian Tahun, Satpol PP Bakal Bertindak
Satriadi menyebutkan bahwa dari total 30 titik yang direkomendasikan, pihaknya memprioritaskan 16 titik utama dan sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026.
Sinergi Lintas Sektoral dan Pengawasan Atribut
Proses pembersihan ini melibatkan kerja sama tim terpadu yang terdiri dari Dinas Gulkarmat, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Seluruh material hasil bongkaran kini diamankan di Gudang Satpol PP yang berlokasi di Cakung. Selain menyasar bangunan permanen, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap atribut temporer atau reklame partai politik dengan menetapkan zona larangan tertentu agar estetika dan ketertiban kota tetap terjaga.
Daftar Lokasi Reklame yang Ditertibkan (12–19 Desember 2025):
-
Jakarta Utara: Jl. Lodan Raya (Depan Aston Marina Ancol).
-
Jakarta Pusat: Jl. Haji Iman Sapi’i (Depan Gedung Dhanapala).
-
Jakarta Barat: Kawasan Citra Garden 5, Taman Surya V, dan Simpang Macan Pegadungan.
-
Jakarta Timur: Jl. Raya Bogor (Halte Kp. Tengah, Mal Cijantung, Pekayon), Jl. Raya Ciracas, JPO Klender, dan area Cibubur VIII.
-
Jakarta Selatan: Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (Kalibata).