Emoh Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Siap Ditangkap KPK kalau Salah

Selasa, 11 Januari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, ke KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Gibran dan Kaesang diduga terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait bisnis keduanya dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan.

Baca Juga

Dilaporkan Dosen UNJ Ke KPK, Gibran: Korupsi Opo?

Gibran pun kembali angkat suara justru meminta KPK menangkapnya jika bersalah. "Saya sudah komunikasi dengan Kaesang. Silakan buktikan kesalahan saya itu apa. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah tangkap)," tegas dia, di Balai Kota, Selasa (11/1).

Wali Kota Solo itu juga menolak melaporkan balik Ubedilah ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. "Ora ngelaporke (tidak melaporkan) balik (polisi). La ngopo melaporkan balik?" ujarnya.

Baca Juga

Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres

Lebih jauh, Gibran meminta pada pihak yang melaporkan ke KPK untuk membuktikan bila benar dirinya bersalah. Kalau terbukti bersalah, putra sulung Presiden Jokowi itu kembali meminta KPK menangkapnya.

"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa ditangkap sekarang)," tutup Suami Selvi Ananda ini. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

PDIP Tak Beri Lampu Hijau Gibran Maju Pilgub DKI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan