PDIP Tak Beri Lampu Hijau Gibran Maju Pilgub DKI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Januari 2022
PDIP Tak Beri Lampu Hijau Gibran Maju Pilgub DKI

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) mengaku mempunyai banyak stok kader yang bisa didorong untuk di calonkan untuk Pemilhan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Meski demikian, semua keputusan kandidat yang dijadikan pengganti Gubernur Anies Baswedan ada ditangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:

Elektabilitas Paling Tinggi di Pilgub Jateng, Gibran: Kok Udah Mikir Cagub

"Nanti rakyat yang menentukan. Bu Mega secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela kegiatan pembersihan DAS dan penanaman pohon di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Minggu (9/1).

Untuk nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, lanjut Hasto, diberikan tanggung jawab untuk memimpin Solo yang belum genap satu periode.

"Harus menunjukkan kualitas kepemimpinan dalam merubah kota Surakarta," ucap Hasto

Wali Kota Solo Gibran. (Foto:MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran. (Foto:MP/Ismail)

Lalu ketika disinggungkan nama Tri Rismaharini oleh awak media, Hasto menilai sosok Menteri Sosial itu sudah teruji saat memimpin Wali Kota Surabaya. Hasto menyatakan daya kepemimpinan Risma memang pantas dijadikan contoh untuk membangun seluruh daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

"Apa yang sudah dilakukan Bu Risma menjadi bagian kurikulum dalam sekolah partai agar merawat lingkungan, menanam pohon, membangun taman kota, membersihkan sungai, merupakan bagian politik sehari-hari yang harus dijalankan oleh setiap anggota partai," kata Hasto.

Bukan hanya Risma, lanjut Hasto, PDIP juga memiliki nama seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, dan Bupati Gianyar I Made Agus Mayastra. (Asp)

Baca Juga:

Gibran Tanggapi Cuitan Iwan Fals Soal Kakak-Adik Cocok Jadi Capres-Cawapres

#Pemilu #Pilpres #Pilkada Dki
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan