Elza Syarief Masuk ICU Karena Serangan Jantung, Simak Kembali Kasus Besar Kontroversial yang Pernah Ditanganinya

Senin, 16 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Elza Syarief, pengacara kondang Indonesia, dikabarkan masuk ICU Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak Sabtu (14/12). Ia mengalami serangan jantung mendadak sehingga harus menjalani perawatan intensif.

Dalam dunia hukum, nama Elza sangat mentereng. Ia dikenal memegang kasus-kasus hukum kontraversial yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Perempuan berusia 57 tahun itu lahir 24 Juli 1957. Ia merupakan alumni dari Universitas Jayabaya sebagai lulusan Sarjana S1 Hukum 1987.

Menyelami pendidikan hukum tingkat lanjut, Elza mengeyam pendidikan magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Sangat berprestasi, Elza lulus di perguruan tinggi diganjari predikat Cumlaude.

Baca juga:

Pengacara Kondang Elza Syarief Diperiksa KPK

Elza sendiri bisa menjadi pengacara besar di tanah air melalui perjalanan panjang. Sebelum akhirnya bisa mendirikan firma hukum sendiri 'Elza Syarief & Partners' di tahun 1991, dia aktif di berbagai komunitas hukum dan organisasi hukum.

Mulai dari Ikatan Warga Satya, komunitas mantan anggota Polisi Militer Angkatan Darat (CPM) dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD). Ia juga sempat bekerja di firma hukum milik OC Kaligis.

Kasus fenomenal yang pernah ditangai oleh Elza adalah ia menjadi pengacara kasus tukar guling Bulog-Goro yang menyeret anak Presiden ke 2 Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dugaan kasus tukar guling antara Bulog dan Goro.

Baca juga:

Diancam Anggota DPR, Elza Syarief Minta Perlindungan KPK

Dilansir laman Hukumonline, Ia digugat oleh Bulog, melalui jaksa pengacara negara (JPN) bersama tiga tergugat lain sekitar Rp 550 miliar, baik material maupun immaterial.

Alasannya, Tommy dianggap merugikan negara saat me-ruilslag lahan gudang Bulog seluas 150 hektare di Marunda, Jakarta Utara.

Dilansir laman ICW, Tommy bebas dari gugatan usai dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Mereka berpendapat tidak ada kerugian dalam ruilslag.

Baca juga:

Elza Syarif Laporkan Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Goro telah membayar kewajiban kepada Bulog berdasarkan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2006.

Disebutkan Bulog pada 25 Agustus 2006 mengajukan tagihan kepada PT Goro. Goro lantas membayar kewajiban dengan cara menjual aset. Goro juga menyerahkan tanah di Marunda kepada Bulog melalui kewajiban melalui kurator.

Selain itu, Elza juga menagani kasus korupsinya Nazaruddin. Ia menjadi pengacaranya yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet dan sejumlah kasus lainnya. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan