Ekspor Makanan Halal Indonesia Bisa Rajai Dunia
Sabtu, 24 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Indonesia memiliki nilai potensi ekspor makanan halal mencapai USD229 juta dolar dengan pasar produ ini diekspor ke 29 negara mayoritas Muslim. Paling tidak, ada sepuluh produk makanan halal ini margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt, saus, makanan bayi, roti dan kue.
Kalau dilihat yang paling besar adalah margarine yang masih berhubungan dengan crude palm oil (CPO) dan turunannya.
"Tentu kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen yang mestinya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan beberapa produk," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga:
Serangan Pada Sawit Indonesia Dinilai Tidak Berdasar
Ia mengatakan, pemerintah memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal. Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM isa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.
Insentif tersebut, bisa berupa fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi.
Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan/pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya.

Kemudian insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor.
Sedangkan fasilitas-fasilitas khusus untuk mendukung produk halal seperti fasilitas di kawasan ekonomi khusus, fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, serta fasilitas di kawasan industri.