Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih Raib, KPK Korek 2 Ipar Tersangka
Selasa, 10 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Rahmat dan Subhannur yang berprofesi sebagai advokat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Hiendra Soenjoto, selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminl.
Baca Juga
"Mereka diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rahmat Santoso. Pada pemeriksaan Rabu (4/3), penyidik menelusuri aliran uang yang diduga diterima oleh Nurhadi. Sementara untuk Subhannur dan Thong Lena mangkir dari pemeriksaan.
"Seputar dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali.

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang advokat lain bernama Hardja Kasana Kosasih, serta dua pihak swasta yakni Thong Lena dan Gabriel Kairupan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Namun, Nurhadi sampai saat ini statusnya masih buron.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)