Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo

Senin, 01 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Sri Devi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.

Baca juga:

Walkot Capai Sama Konflik Internal Bandung Zoo, Sindir Tidak Pernah Bayar Sewa dan Bagi Hasil

“Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kepada media di Bandung, Senin (1/12).

Duduk Perkara Kasus Bandung Zoo

Kasus ini berawal pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Akta itu berisi keputusan mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Baca juga:

Duh, 7 Koleksi Hewan Mati Selama Konflik Rebutan Manajemen Bandung Zoo

Menurut penyidik, akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pembina sah sehingga bertentangan dengan aturan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi. Akta itu kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” tandas Hendra, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan