MerahPutih.com - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menjadi saksi untuk terdakwa Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Dalam kesaksiannya Andra menyatakan, sejak awal dirinya tidak mengetahui jika PT INTI mendapatkan proyek semi BHS. Namun, karena sudah mengenal lama dengan Dharman Mappangara selaku Dirut PT INTI, dia mengaku membangun komunikasi.
Baca Juga
"Waktu pertama kali bertemu belum, pada awal 2018 belum (mendapat proyek)," kata Andra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11).
Andra menjelaskan, meski pada akhirnya proyek semi BHS dikerjakan oleh PT INTI. Hal ini sesudah berkomunikasi dengan Dirut AP II Muhammad Awaludin, tetapi prosesnya sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Baca Juga
Bongkar Kasus BHS, KPK Periksa Senior Vice President Corsec Angkasa Pura II
"Tidak pernah ada arahan dari Pak Dirut AP II agar PT INTI mendapat proyek di AP II. Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," ungkap Andra
Oleh karena itu, Andra menilai pekerjaan proyek semi BHS yang digarap oleh PT INTI sesuai dengan sinergi antar BUMN.
"Enggak pernah kawal, kita tidak bantu INTI, ini kan sesuai proses lelang," pungkas Andra. (Pon)
Baca Juga