Eks Menkes Siti Fadilah Dukung Dharma Karena Tahu Tentang Pandemi
Jumat, 30 Agustus 2024 -
Merahputih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari memutuskan untuk memberikan dukungannya kepada Dharma Pongrekun dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Dukungan Siti diberikan lantaran Dharma memahami isu pandemi dan mendahulukan kepentingan masyarakat.
"Dia mementingkan kedaulatan rakyat Jakarta dan dia tahu persis tentang pandemi," ujar Siti dikutip Antara, Jumat (30/8).
Siti menyebut, pandemi merupakan ancaman yang sangat luar biasa pada masyarakat Jakarta.
Baca juga:
Dharma-Kun Janji akan Gratiskan JIS jika Jadi Gubernur Jakarta
Terlebih, Dharma juga memahami dunia politik sehingga mampu melindungi masyarakat Jakarta dengan kecerdasannya.
Maka dari itu, Siti yang mengaku telah lama mengenal Dharma meyakini bahwa sosoknya mampu memimpin pembangunan Jakarta.
"Dharma memiliki visi dan misi yang bagus untuk pembangunan Jakarta dan sumber daya manusia (SDM)," ujar dia.
Ia mengaku bangga bisa menjadi bagian penasihat dalam Tim Sukses Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Dengan demikian, dia mengaku siap mengawal segala proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI untuk bisa memenangkan purnawirawan polisi itu.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun berjanji akan menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika ada anggaran.
Selain menggratiskan JIS, dia juga mengenalkan program Selamatkan Jiwa demi menjaga keamanan dan membuat perut kenyang demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pasangan dari jalur perseorangan atau independen ini tiba di Kantor KPU DKI pada pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Baca juga:
Dharma Pongrekun & Kun Wardana Resmi Mendaftar Pilkada DKI Jakarta 2024
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus, pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.