Jadwal Paslon Independen Pilkada Jakarta Dharma-Kun Datang Mencoblos di TPS


Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)
MerahPutih.com - Pasangan Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut dua Dharma Pongrekun dan duetnya Kun Wardana bakal menggunakan hak pilihnya di Pilkada Jakarta 2024.
Dharma Pongrekun yang juga eks jenderal Polri ini mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (27/11).
Rencananya, Dharma Pongrekun akan datang ke TPS antara pukul 07.00-08.00. Di TPS 31 Lebak Bulus ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 592 orang.
Adapun, cawagub Kun Wardana, akan menggunakan hak pilihnya di TPS 30 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di TPS ini, cawagub pendamping Dharma itu berencan menggunakan hak pilihnya paling siang pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Nomor TPS Duet Independen Dharma-Kun Berurutan, Sama-Sama di Jaksel
"Saya mungkin pagi antara pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB ya," kata Kun Wardana, kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (26/11)
Setelah pencoblosan, Kun mengaku belum memiliki agenda lanjutan. Dia belum memastikan apakah akan berkumpul dengan Dharma di rumah pemenangan tim pasangan nomor urut 2 atau tidak.
"Ya sementara ini kita belum ada koordinasi untuk nanti pasca-nyoblos, tapi mungkin yang pasti nyoblos sekitar jam segitu," tandasnya cawagub dari jalur independen itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Dharma Pongrekun Berpesan ke Pramono, Beri Warga Jakarta Hak Tolak Vaksin Tb

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
