MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Eni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Saksi Eni Maulani Saragih akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Baca Juga
Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Eni, namun diduga KPK akan menelisik lebih jauh suap yang diberikan Samin Tan kepada Eni dalam kasus ini.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca Juga
Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih Divonis Enam Tahun Penjara
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Baca Juga
Sidang PLTU Riau-1, Jaksa Cecar Eni Saragih dan Kotjo Soal Keterlibatan Dirut Pertamina
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)