Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih Divonis Enam Tahun Penjara
Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis terhadap Eni dijatuhkan terkait perkara korupsi proyek PLTU Riau1. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK yakni delapan tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).
Politisi Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.
Majelis hakim menilai, Eni terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Uang gratifikasi tersebut telah digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yakni, M Al Khadziq.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Eni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Namun selama persidangan, Eni disebut berlaku sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Serta telah mengembalikan uang sebesar Rp4,50 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Berharap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Menpora Imam Nahrawi Minta Doa Restu Warga Jambi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M